Langsung ke konten utama

DIPA (DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN) RUTAN KELAS IIB NGANJUK


DIPA (DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN) RUTAN KELAS IIB NGANJUK

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.


DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.


Pada tahun 2021 alokasi anggaran untuk Rutan Kelas IIB Nganjuk yaitu sebesar Rp7.638.794.000  (tujuh miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)


Informasi mengenai pelaksanaan anggaran di Rutan Kelas IIB Nganjuk ini menjadi salah satu bentuk transparansi anggaran kepada masyarakat luas.

Komentar