NGANJUK - Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ir. Hermin Yulianti, M.H. pagi ini Rabu, 05 Mei 2021, mendatangi Rutan Nganjuk untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan tema "Hidup Tertib dengan Sadar Hukum" WBP mendapatkan penyuluhan mengenai kewajiban dan larangan yang harus dipahami dan dilaksanakan selama menjalani masa pidana. Kunci dari tertib hukum adalah patuhi kewajiban dan jauhi larangan. Sedangkan sadar hukum artinya bersikap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama penyuluhan berlangsung, WBP juga diajak berinteraksi dengan menyampaikan curahan hati keluh dan kesah. Penyuluh hukum memberikan semangat kepada WBP yang menjalani pidana semasa pandemi karena harus menahan rindu tidak dapat dikunjungi keluarga. Namun menurut keterangan salah seorang WBP, rindu tersebut cukup diobati melalui kemudahan layanan komunikasi dengan keluarga di rumah yaitu layanan wartelsuspas dan kunjung