Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014

UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LAPAS DAN RUTAN

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan danrumah tahanan negaradan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dantahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin; b. bahwa kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan tahanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan

SIDAK KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM JAWA TIMUR DI RUTAN IIB NGANJUK

Senin,1 Desember 2014 ,Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM jawa Timur Drs I Wayan Kusmiantha Dusak, Bc,IP,SH, melakukan Sidak di Rumah Tahanan Negara  Nganjuk pada Malam hari.Dalam sidak yang dilakukan ini Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Nganjuk menyambut dengan baik Sidak yang dilakukan oleh Beliau.